Ini Hal-hal Fatal tentang Permohonan Prabowo-Hatta ke MK Versi Perludem
Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan beberapa catatan penting terkait isi permohonan sengketa pilpres Prabowo-Hatta kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya dianggap penting dan fatal.
Peneliti Perludem Veri Junaidi menyebutkan tim Prabowo-Hatta pada intinya mengajukan 4 hal ke MK yaitu yang pertama mereka minta ke MK untuk menyatakan perolehan suara yang benar, yang kedua adalah menyatakan batal hasil pemilu di beberapa daerah yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Bali, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Yang ketiga, Prabowo-Hatta meminta agar pemungutan suara ulang untuk Jatim, Jateng, DKI, Papua, Papua Barat dan Bali. Jadi setelah dibatalkan, mereka minta pemungutan suara ulang biar nggak ada kekosongan hasil pemilunya," kata Veri di Kafe Deli, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
"Yang keempat mereka minta penghitungan suara ulang di Sumut dan Maluku Utara. Jadi lengkap sudah. Setelah mereka minta dibatalkan, mereka minta di beberapa propinsi itu," imbuhnya.
Namun, Veri menyebutkan, ada beberapa hal yang tidak dicermati oleh tim Prabowo-Hatta. Dia menyoroti tidak adanya permintaan pemungutan suara ulang di Surabaya padahal dalam permohonan tercantum permintaan pembatalan hasil pemilu di Kota Pahlawan itu.
"Tapi lagi-lagi mereka tidak cermat, untuk Jatim, permohonannya di Surabaya, Kab Sidoarjo, Kab Malang, Kota Batu, Kab Jember, Kab Banyuwangi. Tapi permohonan pemungutan suara ulang cuman di Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember dan Banyuwangi. Itu artinya kota Surabaya nggak dimintakan pemungutan suara ulang, jadi mereka cuman minta dibatalkan saja hasilnya. Ini satu catatan yang krusial dan fatal. Knp kota Surabaya nggak diminta," paparnya.
"Yang paling penting adalah ada korelasi antara dasar tuntutan dengan apa yang dituntut. Kalau kita minta 4 tentu empat-empatnya harus dibuktikan dengan argumen yang cukup," sambung Veri.
0 comments :
Post a Comment