Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay membantah pembukaan kotak suara yang dilaporkan oleh tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ilegal. Dia mengatakan, tidak ada peraturan yang melarang untuk membuka kotak suara.
"Tidak ada larangan membuka kotak suara, coba buka peraturan. Kami juga menjalankan sesuai prosedur," katanya saat ditemui merdeka.com di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/8).
Hadar menambahkan, KPU menginstruksikan untuk membongkar kotak suara adalah untuk memperlancar persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
"Jadi saya kira niat kami memperlancar persidangan, karena banyak dokumen dalam kotak. Masa sidang 14 dan itu memperlancar. Bagaimana lancar, kotak suara yang banyak bertumpuk di gudang di Kabupaten," imbuhnya.
Menurut Hadar, jika membuka kotak suara saat persidangan di MK itu akan memakan waktu yang lama, sedangkan KPU harus memberikan bukti.
"Jika dalam persidangan membuka kotak habis waktu. Di sisi lain kami harus menunjukkan bukti. Bagaimana membawa dan membuka dalam persidangan," ujarnya.
Masih kata Hadar, KPU saat ini sedang mengumpulkan bukti dan data untuk melancarkan persidangan di MK.
"Niat ini bukan untuk mengganggu, dan ini bukan percaya diri dan tidak. Kami pun mengumpulkan bukti seperti hal pihak pemohon. Kami harus mengeluarkan bukti dalam kotak suara, dan kami mengumpulkan data yang apa adanya," ungkapnya.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments :
Post a Comment