Expedition

Seruan Boikot SU MPR Bukti Politisi PKS Tak Paham Konstitusi

[JAKARTA] Pernyataan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyerukan boikot Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (SU MPR) dan membentuk pansus kecurangan pemilu presiden di DPR-RI merupakan bukti ketidakpahaman akan konstitusi dan cermin ambisi kekuasaan yang berlebihan.

Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristianto menilai, pernyataan politisi PKS tersebut  cermin ambisi kekuasaan yang berlebihan dan tidak memahami amanat UUD 1945 khususnya Pasal 9 Ayat 2.

"PDI-P gerah dengan manuver-manuver yang dilakukan untuk menghambat calon presiden terpilih Joko Widodo," kata Hasto Kristiyanto melalui pernyataan tertulisnya yang diterima, Minggu (3/8)

Menurut Hasto, berbagai pernyataan yang disampaikan para elite PKS seperti Gamari Sutrisno yang menyerukan ancaman boikot sidang umum MPR dan upaya membentuk Pansus kecurangan pemilu di DPR lebih mencerminkan ambisi kekuasaan yang berlebihan dan tidak memahami amanat UUD 1945 khususnya Pasal 9 Ayat 2.

Manuver-manuver politik yang dilakukan dengan berbagai pernyataan untuk menghambat laju calon presiden terpilih Joko Widodo, menurut Hasto, sudah tidak relevan lagi dengan demokrasi saat ini.

"Saudara Gamari Sutrisno kami harapkan dapat membuka mata hati atas realitas suara rakyat yang telah memilih Jokowi," katanya.

Juru bicara tim kampanye nasional pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga mengingatkan, bahwa dalam berpolitik semua pihak harus menjunjung tinggi konstitusi yang merupakan nyawanya demokrasi.


"Jadi kalau ada ancam-mengancam hanya karena ambisi kekuasaan, selain menciderai suara rakyat, juga tidak elok dalam tradisi politik Indonesia yang berkeadaban," kata Hasto.

Hasto juga mengingatkan agar politisi PKS itu membaca dan mencermati makna Pasal 9 Ayat 2 UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan, jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang (termasuk aksi boikot), maka presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

"Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa basis dukungan rakyat merupakan legalitas terkuat bagi presiden dan wakil presiden terpilih, yang tidak bisa dianulir oleh aksi partisan sebagaimana disuarakan saudara Gamari Sutrisno," kata Hasto.

Bahkan, kata Hasto, sejarah mengajarkan, bagaimana Bung Karno dan Muhammad Hatta dipilih sebagai presiden dan wakil presiden secara aklamasi dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

"Karena itulah, semua pihak sebaiknya membaca konstitusi dan suasana kebatinan rakyat sebelum bersikap," ujarnya. [Ant/L-8]
Share on Google Plus

Related Article you might see:

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment