Expedition

KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang Widjojanto



Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menolak pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan seluruh pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial sepakat untuk menolak Bambang mundur dari kursi pimpinan lembaga antirasuah itu.


“Saya diberi tahu oleh pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak oleh semua pimpinan," kata Johan di Gedung KPK, Senin malam (26/1).

Meski demikian, semua pimpinan dan pejabat birokrat KPK masih menunggu bagaimana sikap Presiden Joko Widodo terhadap pengajuan pengunduran diri Bambang, sebab sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32, status pemberhentian sementara baru bisa ditetapkan setelah keluar keputusan dari Presiden.

“Tapi sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu,” ujar Johan.

John menegaskan peran Bambang di KPK masih sangat dibutuhkan. Masih banyak utang kasus yang belum ditangani KPK. Mundurnya Bambang akan menghambat kelanjutan penanganan perkara korupsi di lembaga pemberantas korupsi itu.

”Pak Bambang masih dibutuhkan KPK. Pimpinan KPK tinggal empat. Kalau Pak Bambang nonaktif tinggal tiga. Oleh karena itu pimpinan menolak permintan pengunduran diri dari Pak Bambang,” kata Johan.

Bambang resmi mengajukan surat pemberhentian sementara sebagai Wakil Ketua KPK, Senin siang. Meski status tersangka yang disandangnya dipandang akal-akalan Polri semata, Bambang mengatakan tetap harus menghormati hukum dan konstitusi.

“Seorang pemimpin harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa.

Keesokannya, Sabtu (24/1), giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.

Senin kemarin, Ketua KPK Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik dengan imbalan bantuan hukum bagi kader partai Emir Moeis sebagaimana yang ditulis dalam artikel ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ di blok Kompasiana.

Rabu esok (28/1), Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.

Dengan semua pimpinannya dilaporkan ke Bareskrim, apalagi bila mereka ditetapkan Polri menjadi tersangka, maka KPK terancam lumpuh.

Rentetan pelaporan terhadap para pimpinan KPK itu dimulai sepekan setelah KPK menetapkan calon Kapolri tunggal Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Saat ini penyidik KPK tetap mengusut kasus Budi dan memanggil saksi-saksi dari Polri meski para pimpinannya diperkarakan ke Bareskrim Polri.
Share on Google Plus

Related Article you might see:

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment