Expedition

Laporan Perkara Bambang Widjojanto Dinilai Salah Alamat



Kelompok pengacara yang menamakan dirinya Forum Advokat Konstitusi menilai kasus yang ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tidak wajar. Selain pasal yang disangkakan tidak jelas, laporan dugaan kasus yang menimpa Bambang seharusnya tidak ditangani oleh pihak kepolisian.

Menurur advokat muda Saor Siagian, sangkaan kasus teradap Bambang terjadi ketika dia berpraktik dan menjalankan profesi sebagai seorang advokat. Dalam undang-undang advokat, perkara yang menimpa Bambang seharusnya dilaporkan kepada Peradi sebagai organisasi yang menaungi advokat Indonesia.


"Ini percederaan yang sangat luar biasa terhadap profesi kami sebagai advokat. Koruptor telah berusaha menyerang balik," ujar Saor di Gedung KPK, Rabu (28/1).

Saor memprotes keras Polri yang telah secara terang-terangan menetapkan Bambang sebagai tersangka saat berprofesi sebagai advokat. Pihak Polri dinilai telah mengkriminalisasi Bambang sebagai pimpinan KPK sekaligus profesi advokat yang disandangnya kala itu.

"Mungkin target mereka yang terakhir adalah mengacaukan negara dan menjatuhkan Jokowi sebagai presiden," kata Saor yang pernah terlibat sebagai anggota Tim Transisi itu.

Bambang diketahui ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan menyuruh orang lain memberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Bambang saat itu menjadi pengacara yang menggugat hasil ketetapan KPU terhadap pilkada tersebut.

Gugatan Bambang dan tim kuasa hukum memenangkan klien Bambang dan mengantarnya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.

Setelah Bambang, silih berganti tiga pimpinan lainnya dilaporkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung. Hari ini, Rabu (28/1), Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri atas kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.

Laporan terhadap Zulkarnain memang merupakan rentetan peristiwa yang memukul lembaga antikorupsi itu. Sebelum Zulkarnain, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri, 24 Januari. Pandu dituduh mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006.

Selanjutnya pada Senin (26/1), Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden.
Share on Google Plus

Related Article you might see:

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment