Primus: Anggota DPR tak boleh terjun dunia hiburan itu diskriminasi
Anggota DPR Komisi VI dari PAN Primus Yustisio merasa keberatan jika usulan adanya larangan anggota DPR beraktivitas secara komersial, seperti menjadi bintang iklan dan main sinetron disahkan. Menurut mantan publik figur itu, usulan kebijakan tersebut sangat diskriminatif.
"Saya sebagai mantan pelaku (artis) tentu ini sedikit diskriminasi," kata Primus ketika ditemui merdeka.com, di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (29/1).
Primus menyebutkan, jumlah anggota DPR yang berlatarbelakang artis tidak mencapai 3 persen. Maka dari itu, Primus meminta agar usulan yang pernah disampaikan dalam sidang paripurna dengan pembahasan kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu tidak disahkan. Sehingga, anggota DPR bisa mengisi waktunya dengan aktivitas di luar jam kerja kedewanan.
"Sejauh ini juga kalau pun ada yang nyambi itu kan di luar jam kerja kedewanan. Sekarang begini, contoh kalau ada artis yang diundang ke salah satu stasiun televisi atau bernyanyi di luar jam kerja apakah itu menyalahi aturan?" katanya.
Bahkan, Primus melanjutkan, anggota DPR yang dilarang beraktivitas jadi artis tersebut telah dirampas haknya sebagai warga negara Indonesia. Menurutnya, negara menjamin kebebasan berekspresi setiap warganya.
"Saya sependapat sama Bang Ruhut, yang tidak boleh itu korupsi, benar itu. Tidak boleh berbuat azas moril, apa yang bertolak belakang dengan yang positif," pungkasnya.
0 comments :
Post a Comment