Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai rencana aksi 2 Desember bukan ancaman bagi pemerintah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menyatakan dalam sejarah kasus penistaan agama di Indonesia, hampir tak ada satu pun pihak yang dapat bebas dari hukuman pidana.
"Publik tahu, di Indonesia hampir tidak ada yang terkena kasus pasal penghinaan agama kemudian mereka dalam tanda kutip tidak terjerat hukum. Bahkan sekarang ramai sekali video Pak Permadi, dia mengatakan dia dulu dituduh menistakan agama Islam kemudian dikenakan tahanan dan sebagainya,'" ujar Hidayat di Sabang, Aceh, Minggu (20/11), seperti dilansir Detikcom.
Hal tersebut disampaikan Hidayat menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang menyeret calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia memberikan contoh pengalaman Permadi saat menghadapi kasus penistaan agama.
Kasus Ahok telah membuat ribuan umat muslim di Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) berdemonstrasi pada 14 Oktober dan 4 November lalu. Rencananya, GNPF MUI akan kembali melakukan demo serupa pada 2 Desember untuk menuntut kepolisian menahan Ahok.
Hidayat yang juga anggota tim pemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengatakan, apa yang akan dilakukan massa GNPF MUI pada 2 Desember mendatang bukanlah sesuatu yang melawan pemerintahan sekarang.
"(Mereka) tidak menghadirkan anarki atau melawan pemerintah atau menghadirkan anti-nonmuslim, anti-China ataupun anti-Bhinneka Tunggal Ika. Tapi ini dilakukan dalam rangka memberi dukungan sekeras-kerasnya pada polisi bahwa jangan main-main," katanya.
Di tempat terpisah, mantan Ketua PP Muhammadiyah Amien Rais menyebut kasus dugaan penistaan agama yang menyeret petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berpotensi mengancam persatuan bangsa.
Terkait hal itu, Amien meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar. Caranya adalah dengan mengambil tindakan hukum yang tegas kepada Ahok.
"Untuk itu segera menahan Ahok, sebab kasusnya sudah bukan lagi persoalan umat Islam dan berpotensi memecah-belah bangsa," kata Amien di Kota Surabaya, seperti dilansir Antara.
Sementara itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok dapat memicu timbulnya laporan-laporan hukum yang melibatkan calon kepala daerah lain di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017. Apalagi jika Ahok yang kembali maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, ditahan.
"Ini bukan tanpa risiko, di 100 daerah lain mau tidak mau harus diproses juga kalau ada laporan [yang melibatkan peserta Pilkada]. Di Jakarta pun kalau ada laporan ke dua pasangan calon lainnya saya juga harus periksa, equality before the law," kata Tito di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).
Tito mengatakan, laporan dugaan penistaan agama masuk ketika Ahok berstatus sebagai peserta Pilkada. Dengan kata lain, laporan kasus yang dituduhkan terhadap Ahok seharusnya ditunda untuk ditindaklanjuti setelah Pilkada DKI usai.
Namun, Tito menyatakan gelombang aduan masyarakat terhadap Ahok terbilang tinggi. Tekanan publik cukup besar sehingga polisi memutuskan melanjutkan penanganan perkara tersebut.
"Saya berhadapan pada posisi dilematis. Tapi kami berdiskusi, melihat, ini lebih baik digulirkan meski dengan risiko karena ini masalah yang sangat sensitif. Sehingga saya ambil keputusan tanpa konsultasi ke pimpinan negara, melaksanakan penyelidikan," katanya.
|
0 comments :
Post a Comment