Expedition

PKS: Aksi 2 Desember Jangan Ditanggapi Berlebihan

Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, 4 November 2016. Dalam aksinya mereka menuntut dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diusut tuntas. FOTO: BeritaSatu Photo/Danung Arifin

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsy menilai wajar dan sah-sah saja jika ada rencana aksi lanjutan pada 2 Desember 2016 terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Pasalnya, menyampaikan aspirasi secara bebas dan terbuka adalah bagian dari pilar demokrasi dan hal tersebut dilindungi oleh konstitusi maupun undang-undang.
"Saya rasa aksi tersebut tidak perlu direspons berlebihan, terbukti pada aksi sebelumnya yang menghadirkan 2 sampai 3 juta peserta berjalan dengan tertib dan damai. Ini adalah preseden yang baik untuk demokrasi dan kebhinekaan," ujat Aboe di Jakarta, Senin (21/11).
Menurut dia, meskipun umat Islam sedang sakit hati karena merasa kitab sucinya dinistakan, umat Islam bisa menahan diri, menyampaikan aspirasi secara bermartabat, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pada satu sisi, kata dia aksi tanggal 2 nanti adalah bentuk ekspresi rasa keadilan di masyarakat.
"Bila penista Al Qur’an di Solo langsung ditahan dalam waktu 38 jam dari kejadian, hal tersebut juga layak dilakukan di Jakarta. Namun demikian, itu semua adalah hak perogratif penyidik, mereka yang punya kewenangan secara subyektif untuk menahan atau tidak," tutut dia.
Pada sisi lain, lanjut Aboe bisa jadi rasa keadilan masyarakat ingin bergerak lantaran Ahok berpeluang besar mengulangi perbuatannya. Indikasinya, kata dia beredar video tuduhan Ahok bahwa para peserta aksi 4 November 2016 dibayar untuk melakukan protes.
"Di sini-lah perlu ada keseimbangan dan titik temu antara hal subyektif penyidik yang diatur dalam KUHAP serta rasa keadilan yang ada di hati masyarakat,"tandas anggota Komisi III ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihak perlu mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan kasus ini, sepertinya Polri telah membaca rasa keadilan yang ada di masyarakat. Menurutnya, aspirasi 2-3 juta orang yang demo saat 4 November diperhatikan dengan baik oleh Kapolri dan jajarannya.
"Selain itu, kita menghargai proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri, tahapan ini menunjukkan penerusan kasus ini didasarkan pada sebuah kajian yang komperhensif. Banyaknya pakar yang diundang memberikan justifikasi yang cukup atas peningkatan status Ahok sebagai tersangka," pungkas Aboe.



Share on Google Plus

Related Article you might see:

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment