Expedition

Alasan Tim 9 Ingin Budi Gunawan Tidak Dilantik



Tim Konsultatif Independen atau Tim 9 menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif. Hal tersebut disebutkan dalam butir-butir pernyataan yang telah disampaikan kepada Presiden hari ini, Rabu (28/1).

Anggota Tim 9 yang juga mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar menjelaskan, latar belakang tim independen tersebut memberikan rekomendasi agar Budi agar tidak dilantik adalah karena kewibawaan dan nilai-nilai yang terkandung dalam kelembagaan yang memberikan landasan-landasan kinerja lembaga harus dijaga.


"Kalau tidak dijaga, dilanggar, kemudian dari personal-personal mereka melakukan sesuatu tetapi dianggap tidak ada, kan ini tidak benar. Nah kita juga menjaga bagaimana proses nilai-nilai yang berkembang di Indonesia khususnya dalam konteks kelembagaan atau penegakan hukum ini tetap kita jaga," ujar Bambang usai konferensi pers di Kantor Sekertariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1).

Anggota lainnya, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana berpendapat, meski sudah melewati tahapan paripurna DPR, jika Budi tidak dilantik, Presiden tidak akan melanggar Undang-Undang Polri.

Menurut dia, permasalahan yang dihadapi saat ini sebenarnya tidak terpikirkan oleh pembentuk UU Polri ketika undang-undang ini dibuat. "Apa yang terjadi sekarang ini harus dipahami sebagai suatu yang anomali, sehingga kita tahu bahwa siapapun yang akan menduduki jabatan di institusi penegak hukum seharusnya dalam posisi yang bersih," kata dia.

Pasalnya, status tersangka yang disandang para penegak hukum akan mempersulit. "Misalnya nanti ada yang melakukan penangkapan dan sebagainya, orang akan bertanya, kenapa pimpinan yang tersangka kok tidak dilakukan penangkapan? Begitu," ujar Hikmahanto memberi contoh.

Ia pun menyebutkan bahwa UU Polri merupakan suatu aturan yang normatif, sehingga seharusnya tidak diaplikasikan dalam situasi yang ia anggap sebagai situasi yang "abnormal" seperti kasus antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri kali ini.

"Memang ini menjadi tantangan bagi para pakar di bidang hukum tata negara untuk bagaimana bisa mencari jalan keluar yang terbaik," kata Himahanto.

Yang perlu digarisbawahi, imbuh dia, adalah marwah organisasi penegak hukum harus dijaga. "Dan itu Presiden baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan harus di depan untuk menjaga marwah di Polri dan KPK," ujar Hikmahanto. Oleh karenanya, proses pemberhentian Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga harus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan.
Share on Google Plus

Related Article you might see:

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment