Kode Etik DPR Baru Dua Minggu Lagi Disahkan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan setiap fraksi di DPR memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan masukan atas Rancangan Kode Etik DPR. Menurutnya, hal itu merupakan langkah yang harus dilakukan sebelum melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Kode Etik DPR tersebut.
"Kemarin sudah kirim surat ke semua fraksi agar teruskan dan memberikan masukan atas draft yang ada. Diberikan waktu dua pekan, kemudian dikirimkan lagi ke sekretariat MKD," ujar Surahman saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (28/1).
Peresmian Rancangan Kode Etik DPR batal dilakukan dalam rapat paripurna kemarin. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya interupsi, penolakan dan masukan yang diberikan oleh anggota dewan dalam rapat tersebut.
Salah satunya adalah Bagian Kesebelas soal 'Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan', Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR yang menyebutkan. "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."
Menurut Surahman, aturan tersebut dibentuk agar anggota dewan fokus pada tugas kedewanannya. Bahkan dia pun menyebutkan, mayoritas masyarakat mendukung adanya aturan tersebut. Hal tersebut diketahuinya usai mengisi acara di salah satu stasiun radio Indonesia.
"Mayoritas pendengar setuju kalau sudah jadi anggota dewan, kalau seniman artis ya sekarang dia harus fokus, jangan nyambi-nyambi," tuturnya.
Kendati demikian, Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut mengatakan larangan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia. Sebab, larangan tersebut tidak menutup ruang anggota dewan tersebut untuk berkreasi ataupun berseni.
"Ini tidak bertabrakan dengan HAM, tapi karena sudah ada posisi yang khusus, tentu tidak dilepaskan seperti itu dan tidak ditutup rapat sama sekali. Normanya seperti itu," dia menegaskan.
Poin lainnya adalah mengenai larangan para anggota dewan untuk membawa senjata api di dalam kawasan parlemen. Poin tersebut menjadi bahan perdebatan karena pertanyaan lantas muncul,yakni apakah larangan tersebut tidak berlaku apabila anggota dewan berada diluar kawasan parlemen.
Menurut Surahman, pada dasarnya aturan tersebut hanyalah bersifat sebagai pengingat kepada setiap anggota dewan untuk menjaga keluhuran martabatnya.
"Setiap lingkungan, kan, ada aturannya, apalagi lingkungan dewan yang diharapkan keluhuran martabatnya. Tiap anggota juga mungkin kepikiran bawa itu untuk apa, sih? Tapi ini, kan, hanya mengingatkan," kata dia menjelaskan.
0 comments :
Post a Comment