Anang keberatan wacana anggota DPR tak boleh terjun dunia hiburan
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah angkat suara atas wacana pelarangan bagi anggota dewan untuk membintangi iklan, film dan sinetron. Menurutnya, apabila anggota dewan membintangi iklan dan film yang sarat edukasi hal tersebut boleh saja dilakukan.
"Menurut aku Pasal 12 itu adalah harus dijelaskan lagi. Yang tidak boleh seperti apa, kalau iklan komersial mendidik bagaimana? Terus kalau dalam penciptaan kegiatan seni yang komersial, menciptakan lagu enggak boleh?" Kata Anang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Anang pun mencontohkan, dalam Undang-Undang HAM, semua orang berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan dasar pendidikan, kemudian berhak mengembangkan Iptek, seni dan budaya. Untuk itu, selama anggota dewan yang masih bisa menjaga wibawa dan etikanya dalam melakukan peran di panggung hiburan tidak boleh dilarang.
"Masukan dari aku dilihat dulu kontennya. Kalau kontennya mempermalukan etika ya baru dilarang, itu bener," ucap politisi PAN itu.
"Istilahnya, selama tidak melanggar etika dan wibawa anggota DPR," tutup suami Ashanty ini.
Seperti diketahui, larangan tersebut tertuang dalam bagian ke-11 tentang Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan. Pada Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR RI disebutkan Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota.
0 comments :
Post a Comment