Demokrat Yakin Jokowi Bisa Atasi Kemelut KPK-Polri
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat menilai Presiden Joko Widodo dapat menyelesaikan kemelut yang terjadi di antara dua lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI, salah satu caranya dengan memanfaatkan sumber daya politik yang dimiliki Jokowi.
"Partai Demokrat berpendapat bahwa Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, masih memiliki kesempatan untuk menemukan solusi paling tepat sehingga kemelut ini tidak semakin buruk," kata Ketua Harian Demokrat Syarif Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Pernyataan tersebut turut ditandatangani oleh Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro 'Ibas' Yudhoyono.
Kisruh KPK-Polri berawal dari penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan setelah diajukan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri. Sepekan kemudian, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Partai Demokrat menilai perkembangan situasi yang memanas antara kedua lembaga tidak menguntungkan bagi iklim penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
"Dua institusi penting yang berperan untuk pemberantasan korupsi tersebut terlibat dalam perselisihan, meski tidak secara resmi mengatasnamakan institusi masing-masing," ujar Syarif.
Kendati demikian Demokrat yakin Presiden Jokowi beserta dengan jajarannya masih memiliki rasa tanggung jawab untuk mencari jalan keluar atas masalah itu. Demokrat berharap solusi Jokowi adil dan bisa menyelamatkan kedua institusi.
"Solusi yang ditempuh diharapkan dapat memastikan hukum akan terus ditegakkan secara adil, gerakan pemberantasan korupsi tidak terganggu, Polri dan KPK bisa diselamatkan dan bisa melanjutkan tugasnya tanpa gangguan apapun," kata Syarif.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Jokowi sudah mempersiapkan opsi untuk dipilih, salah satunya menunjuk Pelaksana Tugas Komisioner KPK sehubungan dengan status Bambang Widjojanto sebagai tersangka. (Baca: Bambang Urus Penonaktifannya dari KPK)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ketika seorang pimpinan lembaga antirasuah itu menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, ia diberhentikan sementara dari jabatannya. Masih dalam pasal yang sama, keputusan selanjutnya diserahkan kepada Presiden.
0 comments :
Post a Comment