"Proses administrasi pengunduran diri BW tidak boleh dipolitisir,"
Jakarta,
Aktual.co — Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia
(UII) Yogyakarta, Mudzakir menegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Abraham Samad agar tidak mempolitisir pengunduran diri Bambang
Wijojanto (BW).
Dia menilai, sejatinya yang berhak
menerima atau menolak pengunduran diri BW dari jabatan Wakil Ketua KPK
adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Proses administrasi pengunduran diri BW tidak boleh dipolitisir," tegas Muzakir saat berbincang kepada Aktual.co, Sabtu (31/1).
Selain
itu, dia juga mempertanyakan keputusan BW yang memberikan surat
pengunduran diri kepada KPK. Padahal, seharusnya surat tersebut langsung
diberikan ke Presiden.
Dia menegaskan, bahwa
seyogyanya wajib jajaran petinggi KPK tidak menahan surat yang diajukan
oleh BW. "Seharusnya surat tersebut ditujukan ke Presiden. Karena secara
hukum bukan KPK yang mengangkat tapi Presiden," pungkasnya.
0 comments :
Post a Comment