Kombes Rikwanto (Istimewa) |
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta masyarakat tidak langsung memercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik. Bila ternyata pesan tersebut tidak benar atau bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.
"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/11).
Menurutnya, pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".
"Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun surat elektronik (email) hoax yang berseliweran," katanya.
Perwira menengah ini juga berharap masyarakat tidak menyebarkan pesan bernada provokasi dalam rangkaian Pilkada Serentak 2017.
"Tolong jangan sembarangan mem-forward (meneruskan) kabar yang belum tentu benar atau hoax karena bisa memperkeruh suasana. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena (pidana) karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," katanya.
Ia berpesan bila masyarakat menerima kabar bohong agar melaporkannya ke pihak berwajib."Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," katanya.
Setelah laporan diproses, polisi akan melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengann Kemkominfo dan segenap operator telekomunikasi.
0 comments :
Post a Comment