Catatan Harta Budi Waseso Tak Ada dalam LHKPN KPK
Pejabat di seluruh Indonesia diharuskan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terkecuali para pejabat dan pimpinan di lingkungan Polri.
Saat ini, publik tengah menyoroti sejumlah nama petinggi Polri setelah nama-nama mereka muncul sebagai kandidat Kapolri yang akan menggantikan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pasalnya, Jenderal Sutarman telah lebih dulu meninggalkan jabatan tersebut setelah pemberhentiannya diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2015.
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah tentang catatan harta yang dimiliki para kandidat Kapolri. Mereka adalah nama yang telah disebutkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, dan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.
Berdasarkan data LHKPN yang diakses CNN Indonesia, Jumat (6/2), laporan harta atas nama Budi Waseso tidak ditemukan.
Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK sebanyak enam kali. Laporan terakhir disampaikan pada 2 Mei 2014 saat menjabat Wakil Kepala Polri dengan jumlah harta sebesar Rp 8,29 miliar.
Harta Badrodin di antaranya terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,37 miliar dan surat berharga Rp 2,21 miliar. Jumlah harta tersebut berkurang dibanding laporan sebelumnya tertanggal 21 Oktober 2013 sebesar Rp 8,51 miliar.
Badrodin mulai melaporkan harta ke KPK sejak 24 Maret 2008 saat menjabat Kapolda Sulawesi Tengah, 1 Juli 2010 saat menjadi Kepala Divisi Pembinaan Hukum, 10 Oktober 2012 ketika menjadi Asisten Operasi Kapolri, 31 Mei 2011 dengan jabatan Kepala Kepolisian Kota Besar Medan, dan 21 Oktober 2013 ketika menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan.
Putut Eko Bayuseno pernah melaporkan hartanya sebanyak dua kali. Saat menjabat Kapolres Jember 31 Agustus 2002 dan Kapolda Metro Jaya 1 Juni 2013.
Dwi Priyatno hanya satu kali melaporkan harta kekayaan ke KPK yaitu 12 Juli 2002. Saat itu, Dwi menjabat Wakil Kapolwiltabes Surabaya. Jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 860 juta terdiri dari tanah dan bangunan Rp 571 juta serta alat transportasi Rp 210 juta.
0 comments :
Post a Comment